Arsip untuk Maret, 2008

Satuan polisi pamong praja kini punya pasukan anti huru-hara!

Satuan polisi pamong praja yang akan merayakan ulang tahun pada 10 April nanti kini memiliki unit baru yakni Pasukan anti huru-hara, setidaknya di Malang.

Satuan polisi pamong praja pemerintah kota Malang membentuk pasukan anti huru-hara yang disebut pasukan penghalau massa dan akan menjadi garda depan satuan polisi pamong praja disana. Tugas utama pasukan ini adalah mengamankan pejabat daerah, aset pemerintah, menghalau pengunjuk rasa, dan menertibkan pedagang kaki lima yang menyalahi tata ruang daerah. Jumlah keseluruhan personil pasukan ini sebanyak 30 orang.

Unit khusus satuan polisi pamong praja kota Malang ini telah dilatih oleh pasukan Brigade Mobil Ampeldento di Malang selama sebulan. Dalam menjalankan tugasnya, pasukan ini dilengkapi senjata pengaman, seperti tameng, tongkat kejut, dan helm pengaman.

Pasukan ini, meski diberi nama pasukan anti huru-hara, tidak dibekali dengan senjata api dan tajam karena memang sangat riskan membekali pasukan Pol PP ini dengan senjata api, sekarang saja mudah bagi para penjahat dapat hadiah timah panas dari polisi. Jangan sampai Pedagang kaki lima yang cuma melanggar tata ruang kota juga dapat hal yang sama, cukup bekali saja pasukan ini dengan pin menembak biar kelihatan sedikit sangar,,

Keluhan terhadap Bank

Saat kita membaca surat kabar dan melihat bagian kolom pembaca tak jarang kita temukan surat pembaca yang berupa keluhan terhadap pelayanan Bank. Cara ini, dengan melalui media massa, biasanya hampir pasti untuk ditindak lanjuti atau sekedar dijawab pihak Bank karena mereka tentunya tidak ingin citra Banknya babak belur di media.

Sebenarnya ada banyak cara bagi para nasabah yang kecewa pada pelayanan Bank untuk menyampaikan keluhan-keluhannya. Mekanisme pengaduan terhadap pelayanan Bank diatur dengan jelas dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah. BI mewajibkan memberikan jawaban lisan maupun tertulis maksimal 2 hari setelah keluhan disampaikan melalui bagian pelayanan nasabah.

Cara lain yang dapat digunakan, mengadukan secara tertulis ke pihak Bank . Bank Indonesia mewajibkan pihak Bank memberi tanggapan maksimal 20 hari kerja atau cara lain yang juga elok, mengadulah pada otoritas pengawasan perbankanDirektorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia.

Media massa sebagai sarana pengaduan nasabah bukanlah hal yang dilarang. Tulisan ini hanya sekedar memberikan pandangan lain tentang mekanisme pengaduan terhadap Bank.

Social security sektor informal; Kenapa tidak tukang ojek ikut JAMSOSTEK?

img_1600.jpgSetiap pegawai negeri pasti punya kartu ASKES.  setiap orang yang bekerja di institusi atau perusahaan berbadan hukum pun hampir semuanya punya asuransi kerja yang biasanya melalui JAMSOSTEK. Memang hampir semua pekerja sektor formal ternaungi asuransi kerja. lalu bagaimana dengan kita yang bekerja sebagai pedagang kelontong, tukang ojek, kuli bangunan maupun pengusaha UKM yang masih tergolong sektor informal?

Social security sektor informal agaknya perlu segera direalisasikan mengingat besarnya jumlah pekerja di sektor ini yang mencapai 60% dari total jumlah seluruh angkatan kerja di Indonesia. ILO (International Labour Organization) menyebutkan dari total 92 juta jumlah pekerja di Indonesia, 59 juta diantaranya bekerja di sektor informal baru 23,5 juta lagi di sektor formal. Dengan progran social security, sektor informal diharapkan tidak lagi khawatir soal perlindungan kerja.

Kesulitan yang pasti dihadapi dalam penerapan program ini adalah jumlah sektor ini yang tidak terdata dengan pasti dan tidak terikat pada suatu lembaga seperti yang selama ini disyaratkan lembaga asuransi seperti JAMSOSTEK . solusinya, para pekerja sektor ini haruslah tergabung dalam sebuah asosiasi semacam serikat pekerja. Asosiasi inilah yang nantinya akan bertanggung jawab mendaftarkan anggotanya ke JAMSOSTEK.

Sektor formal pun sebenaranya bukan tanpa masalah dalam perlindungan kerja para pegawainya, lemahnya penegakan hukum bagi perusahaan untuk mewajibkan mereka mendaftarkan para pekerjanya kepada JAMSOSTEK menyebabkan baru sepertiga dari 23,5 juta total pekerja sektor formal yaitu baru 7,7 juta orang.

Polisi dan pencuri saling tembak!

Baku tembak antara polisi dan pencuri Alhamdulillah jarang terjadi di Indonesia. Terasa jarang ,atau memang betul jarang, mungkin karena film aksi Hollywood lebih sering Premierre di bioskop-bioskop. Di Indonesia juga tidak ada, semoga juga tidak, kelompok seperti triad, mafioso yakuza apalagi kartel seperti kartel medelin seperti di film-film.

Tapi, kejadian yang kemarin ini memang benar benar terjadi meski berbeda tempat. Kejadian pertama terjadi di Jember, Polisi polsek Ledokombo menembak mati Edy Sutoyo yang sedang mencuri kabel telepon. Lelaki 45 tahun ini ditembak saat memanjat tiang telepon. Polisi polsek Ledokombo ,yang mungkin pengagum Marconi, memutuskan untuk menembak karena tembakan pertama sebagai peringatan tidak dihiraukan.

Mungkin sekedar tips bagi kita jika berada pada posisi terjepit seperti itu, pilihlah meloncat dari ketinggian dengan resiko patah tulang daripada berakhir tragis di tiang gantungan listrik karena polisi kita selalu sigap dan siap tembak.

Kejadian kedua terjadi di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Junaidi, 31 tahun, yang diduga residivis menembak mati anggota tim BUSER polsek cakranegara Mataram. Korban, Jakob Palawan Tobing, ditembus tiga peluru dengan pistolnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi saat Brigadir Jakob yang mendapat informasi keberadaan Junaidi memilih pergi sendirian ke lokasi kejadian. Setelah bertemu dengan sang buron, Jakob menodongkan pistol kearah sang residivis. Mengira sudah tak berkutik, Jakob menelepon sesama polisi lewat hp saat itulah Junaidi merebut pistol Brigadir Jakob dan menembakkannya tiga kali. Namun, seberapa jauh Junaidi bisa lari, semua pasti ada ganjarannya dan kekerasan bukan jawaban.

Kasus kekerasan seperti ini sepertinya sudah sering terjadi, semoga saja tidak akan menjadi hal yang sudah biasa buat kita.

Subsidi minyak antara konversi dan Biodiesel

Ditengah naiknya harga minyak dunia yang kini sudah melampaui 100 USD per barel (1 barel setara dengan 158.98 liter) dari jenis light sweet crude, yang lebih banyak diperdagangkan, maupun jenis North sea brent.
Tingginya minyak dunia memaksa pemerintah menaikkan jumlah subsidi energi dan mengubah beberapa asumsi Makro APBN yang sebelumnya mematok lifting minyak 1,034 juta barel per hari dan harga minyak dunia 60 USD per barel. Asumsi ini sudah tidak lagi representatif untuk kondisi saat ini. Pemerintah masih ragu untuk mengambil kebijakan untuk menaikkan harga BBM dalam negeri yang dirasa tidak populis. Sebenarnya sudah ada beberapa program yang berjalan dari pemerintah menyikapi tingginya subsidi yang dibebankan pada APBN seperti program konversi minyak tanah dan pengalihan ke energi alternatif seperti biodiesel.
Program konversi minyak tanah ke gas sudah dimulai untuk wilayah ibu kota Jakarta dan akan efektif sepenuhnya mulai Mei nanti. program konversi ini sulit dihindari demi menghemat subsidi bahan bakar sekaligus menyehatkan keuangan negara. Program konversi ini diharapkan mengurangi jumlah subsidi bahan bakar minyak 17,1 persen atau sekitar 12 triliun. Konsumsi minyak tanah sebelum diberlakukan program konversi mencapai 10 juta kiloliter per tahun.
Usaha lain yang dilakukan pemerintah adalah pengalihan ke energi alternatif dalam hal ini biodiesel yang sebenarnya sudah lama dicoba untuk diterapkan dan sempat mengalami euforia banyaknya investor yang berminat dalam industri biodiesel. namun, saat ini kecenderungannya banyak industri biodiesel yang memilih off karena iklim bisnisnya dirasa sudah tidak lagi mendukung.
Pemerintah memiliki cetak biru pengelolaan energi Nasional yang secara jelas menyebutkan bahwa pada 2010 ada komitmen bersama untuk mengurangi pemakaian BBM nasional minimal 10%. Pemerintah juga telah lama membentuk Timnas Pengembangan Bahan Bakar Nabati namun otoritasnya terbatas karena hanya memberikan rekomendasi dari hasil riset dan kajian lapangan ke Departemen untuk selanjutnya baru dieksekusi menjadi sebuah kebijakan padahal dengan banyak departemen yang membawahi seperti DEPKEU, DEP ESDM, DEPTAN, DEPDAG serta Departemen perindustrian belumlah ada sinergi dan kesepahaman terkait urgensi biodiesel untuk segera dikonkretkan.
Pemerintah juga belum memberikan semacam mandatory (kewajiban) resmi untuk dibebankan kepada PERTAMINA untuk mengoplos solar dengan Biodiesel dan premium dengan Bioetanol. sekedar perbandingan, di Eropa selain ada mandatory, untuk Biodiesel pajaknya direndahkan minimal 20 persen.

Halaman Berikutnya »