Arsip untuk Maret 16th, 2008

pemekaran papua

Presiden berencana mengeluarkan Perpu tentang provinsi Papua Barat yang diharapkan akan menghindarkan terjadinya salah paham dan debat status yang selama ini terjadi, Perpu dirasa lebih tepat dibanding merevisi Undang-undang No 21 tahun 2001 yang mungkin akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Sebelumnya banyak terjadi kesalahpahaman terkait dengan status Papua barat yang tidak ternaungi Undang-undang No 21 th 2001 yang lebih dulu terbit. Undang-undang No 21 secara eksplisit hanya memberikan kekhususan pada provinsi Papua sehingga menimbulkan perdebatan tentang status kekhususan Provinsi Papua Barat serta masalah yang lebih sensitif, dana Otonomi Khusus.
Jumlah dana Otsus yang besar, sekitar 3,8 triliun rupiah pada tahun 2001, terlalu rawan untuk dipijakkan pada dualisme status kedua provinsi ini.
Undang-undang No 45 tahun 1999 mengamanatkan tentang pemekaran Papua menjadi tiga provinsi yang sekarang telah terbentuk 2 provinsi yaitu provinsi Papua dan Papua Barat.
Penolakan terhadap pemekaran Papua banyak muncul dan yang paling utama adlah dari unsur separatis yang menuntut kemerdekaan (M) dan dengan enggan menolak program dari pemerintah termasuk Otonomi khusus (O).
Menurut Jhon R.G Djopari ada 3 teori konspirasi yang mendasari kelompok penentang pemekaran Papua yaitu teori Disintegrasi, teori kepentingan kelompok serta teorikonflik politik.
Penekanan teori Disintegrasi tentu pada gerakan separatis OPM yang masih eksis hingga kini sejak juni 1965, bahkan sebelum PEPERA 1969. Teori kepentingan lebih mendasarkan pada kepentingan pribadi para elit politik dan mensubordinasikan hak rakyat kecil. Sedangkan, teori terakhir lebih didasari oleh kepentingan politik seperti kepentingan partai politik dalam mempertahankan atau mungkin merebut potensi konstituen yang besar. Papua selama ini menjadi basis suara yang besar dalam Pemilu bagi salah satu partai politik besar.