Arsip untuk Maret 31st, 2008

Satuan polisi pamong praja kini punya pasukan anti huru-hara!

Satuan polisi pamong praja yang akan merayakan ulang tahun pada 10 April nanti kini memiliki unit baru yakni Pasukan anti huru-hara, setidaknya di Malang.

Satuan polisi pamong praja pemerintah kota Malang membentuk pasukan anti huru-hara yang disebut pasukan penghalau massa dan akan menjadi garda depan satuan polisi pamong praja disana. Tugas utama pasukan ini adalah mengamankan pejabat daerah, aset pemerintah, menghalau pengunjuk rasa, dan menertibkan pedagang kaki lima yang menyalahi tata ruang daerah. Jumlah keseluruhan personil pasukan ini sebanyak 30 orang.

Unit khusus satuan polisi pamong praja kota Malang ini telah dilatih oleh pasukan Brigade Mobil Ampeldento di Malang selama sebulan. Dalam menjalankan tugasnya, pasukan ini dilengkapi senjata pengaman, seperti tameng, tongkat kejut, dan helm pengaman.

Pasukan ini, meski diberi nama pasukan anti huru-hara, tidak dibekali dengan senjata api dan tajam karena memang sangat riskan membekali pasukan Pol PP ini dengan senjata api, sekarang saja mudah bagi para penjahat dapat hadiah timah panas dari polisi. Jangan sampai Pedagang kaki lima yang cuma melanggar tata ruang kota juga dapat hal yang sama, cukup bekali saja pasukan ini dengan pin menembak biar kelihatan sedikit sangar,,

Keluhan terhadap Bank

Saat kita membaca surat kabar dan melihat bagian kolom pembaca tak jarang kita temukan surat pembaca yang berupa keluhan terhadap pelayanan Bank. Cara ini, dengan melalui media massa, biasanya hampir pasti untuk ditindak lanjuti atau sekedar dijawab pihak Bank karena mereka tentunya tidak ingin citra Banknya babak belur di media.

Sebenarnya ada banyak cara bagi para nasabah yang kecewa pada pelayanan Bank untuk menyampaikan keluhan-keluhannya. Mekanisme pengaduan terhadap pelayanan Bank diatur dengan jelas dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah. BI mewajibkan memberikan jawaban lisan maupun tertulis maksimal 2 hari setelah keluhan disampaikan melalui bagian pelayanan nasabah.

Cara lain yang dapat digunakan, mengadukan secara tertulis ke pihak Bank . Bank Indonesia mewajibkan pihak Bank memberi tanggapan maksimal 20 hari kerja atau cara lain yang juga elok, mengadulah pada otoritas pengawasan perbankanDirektorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia.

Media massa sebagai sarana pengaduan nasabah bukanlah hal yang dilarang. Tulisan ini hanya sekedar memberikan pandangan lain tentang mekanisme pengaduan terhadap Bank.