Saat kita membaca surat kabar dan melihat bagian kolom pembaca tak jarang kita temukan surat pembaca yang berupa keluhan terhadap pelayanan Bank. Cara ini, dengan melalui media massa, biasanya hampir pasti untuk ditindak lanjuti atau sekedar dijawab pihak Bank karena mereka tentunya tidak ingin citra Banknya babak belur di media.
Sebenarnya ada banyak cara bagi para nasabah yang kecewa pada pelayanan Bank untuk menyampaikan keluhan-keluhannya. Mekanisme pengaduan terhadap pelayanan Bank diatur dengan jelas dalam Peraturan Bank Indonesia No 7/7/PBI/2005 tentang penyelesaian pengaduan nasabah. BI mewajibkan memberikan jawaban lisan maupun tertulis maksimal 2 hari setelah keluhan disampaikan melalui bagian pelayanan nasabah.
Cara lain yang dapat digunakan, mengadukan secara tertulis ke pihak Bank . Bank Indonesia mewajibkan pihak Bank memberi tanggapan maksimal 20 hari kerja atau cara lain yang juga elok, mengadulah pada otoritas pengawasan perbankanDirektorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia.
Media massa sebagai sarana pengaduan nasabah bukanlah hal yang dilarang. Tulisan ini hanya sekedar memberikan pandangan lain tentang mekanisme pengaduan terhadap Bank.














Artikel di blog Anda sangat menarik dan berguna sekali. Anda bisa lebih mempopulerkannya lagi di infoGue.com dan promosikan Artikel Anda menjadi topik yang terbaik bagi semua pembaca di seluruh Indonesia. Tersedia plugin / widget kirim artikel & vote yang ter-integrasi dengan instalasi mudah & singkat. Salam Blogger!
http://www.infogue.com
http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/keluhan_terhadap_bank/