Tanggung jawab korporasi terhadap pembangunan daerah dan penduduknya merupakan tanggung jawab yang tidak kalah pentingnya dari tanggung jawab untuk memaksimalkan keuntungan. (Soemarwoto, 2007)
Peran korporasi dalam pembangunan tidaklah sebatas dalam sirkulasi resmi rkonomi dengan semata-mata menghasilkan produk. Ada peran sekaligus kewajiban lain yang melekat yaitu memberdayakan masyarakat.
Pemerintah mengatur hal ini dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk menjalankan konsep corporate social responsibility (CSR). Undang-undang nomor 40 tahun 2007 menjabarkan dengan jelas definisi, aturan serta sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan CSR.
Implementasi CSR tidak hanya membawa manfaat jangka pendek tapi juga jangka panjang bagi perusahaan. CSR juga secara tidak langsung juga mendorong dan mendongkrak kinerja perusahaan.
CSR dapat diterapkan beragam dan spesifik. seperti taman Bungkul di Surabaya yang di pasangi akses wi-fi oleh PT TELKOM pun dapat dikategorikan kedalam CSR. Dalam sektor pertambangan, dapat dimanfaatkan depletion cost-nya untuk program CSR. dengan menjalankan program CSR, perusahaan pertambangan dapat menghilangkan kesan eksklusif karena bidangnya yang lebih bersifat padat teknologi.
Contoh lain adalah upaya Carrefour dalam menjalankan program CSR-nya dengan membina Usaha Kecil Dan Menengah (UKM) dan membantu pemasarannya dengan menjual hasil produk UKM binaannya di cabang-cabang Carrefour. UKM yang dibina adalah yang terlokasi di suatu wilayah atau hampir mirip skema one village one product. Konsep ini disebut sustainable products.
Carrefour mensyaratkan mitra usaha binaannya dengan kriteria;
a) Produk harus dibuat oleh komiunitas masyarakat kurang mampu dan bukan milik perorangan,
b) Memiliki mitra yang kompeten untuk memantau kualitas dan menjamin pasokan, lebih baik jika mendapat dukungan pemerintah,
c) produknya harus memiliki prospek pasar yang baik.
Arsip untuk April 9th, 2008
corporate social responsibility
Diterbitkan April 9, 2008 ekonomi 3 CommentsTags: artikel, CSR, ekonomi, korporasi, ukm
Kisah Vincent sang whistle blower
Diterbitkan April 9, 2008 Indonesia Tinggalkan a KomentarTags: artikel, hukum, Indonesia, opini, politik
Majelis hakim kasasi menghukum terpidana Vincentius Amin Santoso atau Vincent 11 tahun penjara dan denda Rp 150 juta memperkuat putusan banding pengadilan tinggi DKI Jakarta kecuali soal lama hukuman pengganti jika terpidana tidak membayar denda. Majelis mengubah dari sebelumnya 6 bulan menjadi 1 tahun penjara. Tindak pidana yang didakwakan pada Vincent adalah pencucian uang dan pemalsuan surat.
Kasus ini bermula ketika Vincent yang menjabat pengendali keuangan Asian Agri Group membobol uang Asian Agri dengan membuat dua aplikasi transfer fiktif dari PT Asian Agri Oils and Fats Ltd ke Bank fortis, Singapura, agari mentransfer US$ 3,1 juta (28 Miliar) ke Bank Panin jakarta. Vincent memalsukan tanda tangan dua petinggi Asian Agri di Singapura dan membuat perusahaan fiktif, PT Asian Agri Jaya dan PT Asian Agri Utama. Transfer ini ketahuan setelah Vincent baru mencairkan Rp 200 juta. Bahkan Ia sempat meminta maaf kepada Sukanto tetapi ditolak. Ia lalu membeberkan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri dan kabur ke Singapura sebelum memutuskan kembali ke Indonesia.
Keputusan kasasi MA terhadap Vincent dirasa janggal karena sama sekali tidak memperhatikan kasus lain yang dilaporkan Vincent dan posisinya sebagai whistle blower. Keluasan hakim dalam memberi putusan bisa dipertanyakan. Vincent adalah saksi kunci yang membongkar dugaan penggelapan pajak terbesar di Indonesia senilai 1,3 triliun oleh Asian Agri Group milik orang terkaya di Indonesia versi majalah forbes, Sukanto Tanoto.
Penyucian uang tidak tepat untuk didakwakan kepada Vincent karena kasus Vincent lebih sebagai penilapan uang perusahaan. Kasus Asian Agri lah yang lebih tepat disebut penyucian uang karena uang hasil penggelapan pajak diduga disimpan di beberapa Bank di luar negeri. Hal ini adalah preseden buruk bagi pelaporan kasus korupsi dan menunjukkan lemahnya lembaga peradilan dalam melindungi saksi.
Tanpa peran Vincent sebagai Whistle blower, kasus penggelapan pajak terbesar ini tidak akan terungkap dan akan banyak lagi kerugian negara akibat penggelapan pajak. Dengan terungkapnya kasus Asian Agri banyak uang negara yang dapat diselamatkan dan dapat menjadi momentum penting dalam penegakan hukum masalah perpajakan di Indonesia.
Masih relevankah ungkapan “ada uang habis perkara” di negeri ini? tidak sulit untuk menjawab jika membandingkan penyelesaian kasus Vincent dengan kasus penggelapan pajak Asian Agri. Perkara Vincent menurut pengacaranya, Petrus Bala Tona, “diputus sangat cepat seperti lewat jalan tol” sedangkan juragan Asian Agri Sukanto Tanoto hingga kini pun belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sekedar sebagai perbandingan, di Malaysia whistle blower dihargai dengan layak dan diberi perlindungan yang memadai seperti saat terungkapnya skandal peradilan disana melalui sebuah video sang whistle blower yang merekam proses penyuapan hakim diberi tawaran untuk operasi plastik. Hal ini setidaknya menunjukkan betapa besarnya pemerintah Malaysia dalam menempatkan Whistle blower.
Dukungan lokal dalam kisruh internal PKB
Diterbitkan April 9, 2008 politik 2 CommentsTags: artikel, berita, opini, politik
Partai Kebangkitan Bangsa kembali mengalami kisruh internal setelah ketua umum dewan syuro PKB Abdurrahman Wahid memberhentikan ketua umum Tanfidziyah hasil muktamar II semarang, Muhaimin Iskandar, karena dituding tidak loyal dan hendak melengserkannya melalui muktamar luar biasa.
Sebelumnya pada juli lalu, Muhimin bersama 4 orang pengurus partai lainnya yaitu Marwan Jakfar (wakil ketua DPP PKB), Ni’am Salim (ketua PKB Jateng), Erman Hermawan (ketua koordinator pusat garda bangsa), dan Hanif Dahiri (wasekjen PKB), pernah mendapat tudingan tidak loyal dan double standard. Muhaimin juga pernah diberikan peringatan setelah PKB mengusung Lukman Edy sebagai menteri dan saat muhaimin menolak meneken keputusan pergantian ketua fraksi PKB di DPR.
Muhaimin menyikapi pemecatannya dengan penolakan permintaan rapat pleno gabungan dewan Tanfidziyah dan dewan syuro untuk mundur dan hanya akan mengikuti rekomendasi muktamar. Pemberhentiannya melalui rapat pleno pengurus pusat dinilainya melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Ia juga sempat menunjuk beberapa nama yang dinilai berada dibalik pemecatan dirinya. Sedangkan, kelompok pendukungnya menilai sikap Gusdur main pecat membingungkan.
Hal yang kemudian menjadi penting adalah keputusan pemecatan Muhaimin mendapat dukungan berarti dari basis utama konstituen PKB yitu Jawa Timur. Hal ini tampak dari pernyataan ketua dewan Tanfidziyah jatim dan para pengurus PKB wilayah timur Jawa timur.
Ketua dewan tanfidziyah PKB Jatim, Hasan Aminudin menyatakan PKB wilayah Jawa Timur mendukung keputusan rapat pleno pengurus pusat dan menilainya sudah sesuai AD/ART partai. Sementara pengurus PKB wilayah timur Jawa timur menganggap pemecatan Muihaimin tidak berpengaruh terhadap perolehan suara mendatang karena dinilai sah dan harus ditaati daerah serta menganggap hal ini sebagai bukti dinamika internal partai yang sehat. Pernyataan ini ditegaskan pengurus PKB kabupaten Situbondo dan Bondowososeusai pertemuan pengurus PKB kabupaten/kota Jember, Bondowoso, dan Situbondo di Jember.
Jawa Timur merupakan basis massa terkuat PKB, dalam Pemilu 2004, Jatim menjadi penyumbang kursi terbesar bagi partai. Sangat kontras dengan wilayah DKI Jakarta misalnya, yang tidak menyumbangkan satupun kursi DPR bagi PKB. Wilayah timur Jawa Timur atau yang biasa disebut daerah Tapal Kuda Situbondo, bondowoso, dan Jember adalah basis kuat PKB.
PKB sangat mendominasi wilayah Tapal kuda yang menjadi basis perolehan suara pemilu 1999 dan 2004. Keretakan internal yang beberapa kali terjadi dalam tubuh PKB tidak mampu menurunkan perolehan suara di daerah ini. Hanya pindahnya kiai berpengaruh di Situbondo, K.H Fawaid As’ad ke PPP yang mampu secara signifikan merubah konfigurasi konstituen di daerah ini.














Komentar Terakhir