Blog hadir dari sebuah proses revolusi Informasi. Ia adalah hasil perkawinan antara teknologi dengan jurnalistik baru. Kehadiran blog memberikan pilihan baru akan akses Informasi bagi masyarakat. Namun, Blog belumlah dapat dikatakan alternatif media Informasi jika mengingat apa yang pernah dinyatakan oleh menteri komunikasi dan Informatika M Nuh bahwa Blogger bukanlah kalangan yang mempunyai hak menyebarkan Informasi seperti halnya media massa mainstream.
Disahkannya Undang undang tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pasal KUHPnya juga mengatur tentang pemberitaan daring atau online belum cukup mensahkan blog sebagai media Informasi baru. Meski merupakan hasil perkawinan resmi antara jurnilistik baru dengan teknologi, blog belum dapat dikatakan sebagai anak sah kalo tidak bisa disebut anak haram.
Blog memang dapat berlaku subjektif, karena berita yang dimuat semua berdasarkan selera pemilik blog dan hanya dia yang dapat bertanggung jawab atas kebenaran berita karena memang blog juga adalah media untuk kebebasan berekspresi. Dibanding wartawan yang lebih mencerminkan sisi to cover, blogger lebih menekankan pada adanya passion to share. Blog hadir tidak sebagai substitusi media mainstream karena bagaimanapun juga seperti Marshal Mcluhan pernah katakan “medium is message”.
Blog sebagai social journalism juga memiliki banyak kekurangan, Vincent Maher dari rhodes university menyebut kelemahan jurnalisme ini karena tidak memiliki “3e” yaitu etika, ekonomi, dan epistemologi. Tapi blog sebagai jurnalisme publik juga pasti akan terus berkembang.














Komentar Terakhir