Arsip untuk Juni 2nd, 2008

alasan Depdagri perlu membawahi institut sendiri

Dalam undang undang sistem pendidikan Nasional hanya Depdiknas dan Depag yang memiliki wewenang mengelola lembaga pendidikan kedinasan. Namun, nyatanya Departemen dalam negeri, Departemen Hukum dan Ham serta Departemen perhubungan pun juga membawahi sekolah kedinasannya sendiri. Rancangan undang undang tentang pendidikan kedinasan yang mengatur institusi pendidikan kedinasan dibawah departemen hingga kini masih digodok pemerintah.

Depdagri dalam hal ini membawahi lembaga pendidikan kedinasannya sendiri yang dikenal dengan Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang kini telah berganti nama menjadi Institut Ilmu Pemerintahan (IIP).

Adanya institusi pendidikan yang dibawahi oleh Departemen dalam Negeri atau departemen lain non Diknas tidak perlu dikhawatirkan akan memelintir kebebasan ilmiah dan objektivitas ilmu pengetahuan. Institusi pendidikan bagaimanapun juga adalah wilayah yang bebas political interests.

Mengenai eksistensi IPDN yang berada dibawah Depdagri sebagai induk semang, menarik untuk menyimak apa yang pernah disampaikan Prof Taliziduhu Nraha yang menatakan,

Dalam hubungannya yang generalis, kepamongprajaan lebih sebagai seni (art) dan kreativitas ketimbang teknik dan spesialisasi. Kualitas ini tidak dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi umum yang cenderung spesialistik.

posisi Institut Ilmu Pemerintahan yang berada dibawah Depdagri lebih merupakan sebuah jawaban dari kebutuhan yang spesifik akan output yang diproyeksikan akan lahir dari lembaga semacam IIP. Dengan struktur yang ada, Depdagri, yang memang memiliki interest terhadap eksistensi lembaga ini, dapat memberikan pengawasan (full-watched) pada proses pendidikan yang sedang berlangsung.

Institut Ilmu Pemerintahan adalah berbeda dengan universitas lain walaupun memiliki scope yang sama yaitu ilmu pemerintahan karena standar kompetensi lulusan IPDN/IIP adalah kepamongprajaan.