Komisi Pemilihan Umum telah resmi menetapkan 34 partai politik yang berhak mengikuti Pemilu 2009 7 juli lalu. jumlah ini lebih banyak dari pemilu 2004 yang waktu itu diikuti 24 partai. Bertambahnya partai menjadikan pilihan publik semakin beragam serta membuat partai perlu semakin bekerja keras meraih dukungan publik.
Memang, bertambahnya partai hampir pasti akan diikuti dengan semakin bercoraknya komposisi parlemen yang dikhawatirkan membuat proses legislasi dan upaya membangun koalisi semakin berat. tapi masalah seperti ini tidak akan cukup berarti jika anggota legislatif dari partai semakin memperkuat daya Representasinya, fungsi yang rasanya belum optimal melihat performance DPR sampai saat ini. pengaruh partai sangat dominan dalam membangun kualitas DPR.
Ketentuan peralihan tentang tentang pembatalan batas minimal perolehan suara dalam Undang undang Nomer 10 tahun 2008 tentang Pemilu dapat menjadi bukti. Aturan ini lebih tampak sebagai hasil kompromi kepentingan partai-partai di DPR daripada lahir dari semangat representasi yang mereka emban.
Keputusan KPU untuk menetapkan 34 partai mengikuti pemilu 2009 bukannya tanpa masalah. dasar formal yang digunakan KPU adalah UU No 10 tahun 2008 tentang pemilu padahal Majelis konstitusi telah menganulir pembatalan ketentan batas minimal perolehan suara.
KPU sampai saat ini masih bergeming dengan keputusannya karena menilai hasil judicial review undang undang Pemilu oleh MK tidak dapat berlaku retroaktif. kini tantangan untuk KPU kembali muncul sejak gugatan empat partai politik peserta pemilu 2004 yakni PSI, PNUI, Partai Merdeka dan Partai Buruh dikabulkan oleh PTUN merujuk kepada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pemberlakuan pasal 316 huruf d UU no.10/2008 tsb dengan pertimbangan kesamaan dan kedudukan parpol yang tidak mencapai electoral treshold.
Menjalankan amanat konstitusi dengan tetap menerapkan Electoral treshold meski kuat dasar hukumnya sepertinya tidak akan dilakukan KPU. kemungkinannya berkisar antara menolak tuntutan partai tsb atau memilih kompromi politik dengan mensahkannya sebagai peserta pemilu.
Apapun langkah yang diambil, KPU harus tepat dalam mengambil keputusan agar kelak hasil pemilihan tidak gampang digugat.




















Komentar Terakhir